Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut

Memastikan Keselamatan, Keandalan, dan Kepatuhan Regulasi

Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut

Layanan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan angkat—seperti crane, hoist, forklift, gondola, escalator, lift barang, maupun alat bantu angkat lainnya—berfungsi dengan aman, andal, dan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, yang mewajibkan setiap peralatan tersebut untuk diperiksa dan diuji secara berkala oleh pihak yang berwenang.

Jenis Layanan Pemeriksaan dan Pengujian
  1. Pemeriksaan Gambar dan Data Teknis
  2. Pemeriksaan Visual dan Pengukuran Dimensi
  3. Pemeriksaan Safety Device
  4. Pengujian NDT (Non-Destructive Test)
  5. Pengujian Fungsi
  6. Pengujian Beban
Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian
  • Memastikan alat bekerja dengan aman dan sesuai spesifikasi pabrikan
  • Menilai kelaikan teknis peralatan sebelum dan selama digunakan
  • Mengidentifikasi potensi kerusakan, keausan, atau kegagalan fungsi
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Ketenagakerjaan
  • Melindungi pekerja, aset, dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan
Dasar Hukum
  • Permenaker RI No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja