Menjamin Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan
Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Pesawat tenaga dan produksi merupakan jantung dari proses industri — mulai dari mesin penggerak utama, transmisi tenaga, hingga peralatan produksi yang beroperasi terus-menerus. Karena potensi bahayanya tinggi, setiap unit wajib melalui pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan K3.
Pelaksanaan riksa uji ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pemeriksaan yang dilakukan
- Pemeriksaan Gambar Instalasi
- Pemeriksaan Air Terminal
- Pemeriksaan Down Conductor
- Pemeriksaan Bak Kontrol
- Pengujian Resistensi Pembumian
Dasar Hukum
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Instalasi Tenaga Listrik
- SNI 03-7015-2004 tentang Perlindungan Bangunan terhadap Sambaran Petir
- SNI IEC 60364 – Instalasi Listrik pada Bangunan Gedung
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian
- Memastikan instalasi listrik aman dari bahaya kejut dan kebakaran
- Menilai efisiensi dan integritas sistem kelistrikan sesuai kapasitas beban
- Memverifikasi sistem grounding dan proteksi petir bekerja optimal
- Memenuhi persyaratan K3 dan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan / ESDM
- Mencegah potensi kerugian akibat kerusakan sistem atau sambaran petir