Pemeriksaan dan Pengujian Boiler, Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Menjamin Keselamatan Operasional dan Kepatuhan Regulasi

Pemeriksaan & Pengujian Boiler, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun

Peralatan bertekanan seperti boiler, bejana tekan, dan tangki timbun memiliki potensi bahaya tinggi jika tidak diuji dan dipelihara dengan benar. Melalui layanan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, kami memastikan seluruh peralatan bekerja dengan aman, efisien, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pelaksanaan riksa uji ini mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun

  • Undang-Undang Uap Nomor 1 Tahun 1930 tentang Pesawat-Pesawat Uap

Jenis Layanan Pemeriksaan dan Pengujian
  1. Pemeriksaan Gambar dan Data Teknis
  2. Pemeriksaan Visual dan Pengukuran Dimensi
  3. Pemeriksaan Safety Device
  4. Pengujian NDT (Non-Destructive Test)
  5. Pengujian Fungsi
  6. Pengujian Tekanan (Hydrostatic Test)
Dasar Hukum
  • UU No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian
  • Memastikan integritas dan kelaikan teknis bejana tekan, boiler, dan tangki timbun
  • Menghindari risiko ledakan, kebocoran, atau kegagalan tekanan
  • Menjamin efisiensi operasional dan umur pakai alat
  • Menilai kepatuhan terhadap standar K3 dan regulasi Kemenaker RI
  • Memberikan rekomendasi perawatan dan perbaikan yang tepat