Pemeriksaan dan Pengujian Elevator dan Escalator

Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Transportasi Vertikal

Pemeriksaan & Pengujian Elevator dan Eskalator

Elevator dan eskalator merupakan fasilitas penting dalam gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas publik. Agar aman digunakan, setiap unit wajib diperiksa dan diuji secara berkala oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Layanan Riksa Uji Elevator dan Eskalator kami bertujuan memastikan seluruh sistem pengangkat dan penggerak bekerja aman, andal, dan memenuhi standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017.

Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan
  1. Pemeriksaan Gambar dan data teknis
  2. Pemeriksaan Visual dan pengukuran dimensi
  3. Pemeriksaan safety device
  4. Pemeriksaan Riuang mesin
  5. Pemeriksaan Ruang luncur
  6. Pemeriksaan Pit Lift
  7. Uji Fungsi
  8. Pengujian ARD
Dasar Hukum
  • Permenaker RI No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • SNI 03-6575-2001 – Tata Cara Perencanaan Lift Penumpang dan Barang

 

Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian
  • Menilai kelaikan teknis dan keamanan operasional elevator dan eskalator
  • Memastikan sistem mekanis, elektrik, dan pengaman berfungsi optimal
  • Mencegah potensi kecelakaan, macet, atau jatuh bebas akibat kegagalan sistem
  • Memenuhi persyaratan regulasi K3 dan izin operasional alat
  • Memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna dan teknisi perawatan