Menjamin Keselamatan Operasional dan Kepatuhan Regulasi
Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi
Pesawat tenaga dan produksi merupakan jantung dari proses industri — mulai dari mesin penggerak utama, transmisi tenaga, hingga peralatan produksi yang beroperasi terus-menerus. Karena potensi bahayanya tinggi, setiap unit wajib melalui pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan K3.
Pelaksanaan riksa uji ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Jenis Layanan Pemeriksaan dan Pengujian
- Pemeriksaan Gambar dan Data Teknis
- Pemeriksaan Visual dan Pengukuran Dimensi
- Pemeriksaan Safety Device
- Pengujian NDT (Non-Destructive Test)
- Pengujian Fungsi
- Pengujian Beban
Dasar Hukum
- Permenaker RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian
- Memastikan seluruh mesin dan peralatan bekerja dengan aman dan efisien
- Menilai kelaikan teknis dan fungsi pengaman pada sistem mekanik maupun elektrik
- Mencegah kecelakaan akibat kerusakan mekanis, kebocoran, atau kelebihan beban kerja
- Menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Menunjang keandalan sistem produksi dan umur pakai mesin